Bondowoso – Bupati Bondowoso KH. Abdul Hamid Wahid menyerahkan buku nikah hasil sidang isbat nikah tahun 2025 kepada 179 pasangan suami istri.
Penyerahan tersebut berlangsung di Pendopo Raden Bagus Asra, Bondowoso, Senin (22/12/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bondowoso, Pengadilan Agama, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso, Rifki Haryadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 junto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait anggaran dan tata kerja Disdukcapil.
“Tujuan kegiatan ini adalah memfasilitasi masyarakat Bondowoso yang telah menikah namun belum mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama, serta memberikan kepastian hukum melalui penerbitan buku nikah dan pembaruan dokumen administrasi kependudukan,” jelas Rifki.
Sidang isbat nikah dilaksanakan dalam dua tahap di Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso. Tahap pertama digelar pada Jumat, 12 Desember 2025, diikuti 125 pasangan. Dari jumlah tersebut, 104 pasangan dikabulkan, enam pasangan ditolak, satu pasangan mencabut berkas, dan 14 pasangan ditunda. Tahap kedua dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan peserta 94 pasangan ditambah 14 pasangan dari tahap pertama. Hasilnya, 76 pasangan dikabulkan, 18 pasangan ditolak, satu pasangan mencabut berkas, dan 13 pasangan gugur.
“Total peserta sebanyak 219 pasangan, dan yang memperoleh penetapan pengadilan serta diterbitkan buku nikah beserta dokumen administrasi kependudukan berjumlah 179 pasangan,” tambahnya.
Anggaran kegiatan ini bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2025 pada Disdukcapil, melalui subkegiatan koordinasi dengan instansi terkait pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk beragama Islam.
Sementara itu, Bupati Bondowoso KH. Abdul Hamid Wahid menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sidang isbat nikah terpadu tersebut.
“Kita memahami bahwa perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari status anak, hak keperdataan, hingga administrasi kependudukan dan waris. Program isbat nikah ini adalah langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bupati, sidang isbat nikah terpadu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, mudah, cepat, dan berkeadilan hukum, sejalan dengan visi Kabupaten Bondowoso yang tangguh, unggul, berdaya saing, dan berbudaya dalam bingkai keimanan dan ketakwaan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tertib dan taat hukum dengan mencatatkan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat, kami harapkan segera mengikuti isbat nikah agar memperoleh pengesahan yang sah dan diakui negara,” tegasnya.
Bupati turut menyambut baik gagasan Pengadilan Agama untuk memperluas pelaksanaan isbat nikah hingga ke tingkat desa, sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap kegiatan ini terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bondowoso dengan kualitas layanan yang semakin baik,” pungkasnya.
Untuk diketahui prosesi “Bupati Mantu ,pendopo Raden Bagus Asra Kironggo benar -benar disulap selayaknya tempat pernikahan dengan hiasan janur dan gamelan Jawa mengalun membah suasana sakin sakral dengan dihadiri Forpimda.